0
Hukum Industri (Tugas 1)
HUKUM INDUSTRI (Tugas 1)
Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada
Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang
merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang
harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena
masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya
paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para
ahli:
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- R. Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Sedangkan definisi
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan
dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati
areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Hukum
Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya
adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau
penemuan.
Contoh: Hak cipta pada sebuah lagu (hak
moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI: 1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan
Intelektual:
1. Faktor Ekonomi
Contoh: Orang lebih cenderung membeli
yang bajakan daripada original
2. Faktor Politik
Contoh: Dibelakang pembajakan tersebut
ada tokoh yang bermain/berperan
3. Faktor Mental
Contoh: Orang lebih cenderung meniru
atau menciplak ciptaan orang lain
Hukum
Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom. Hak
milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain. Mempergunakan karya
cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja. Hasil karya cipta seseorang
boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Contoh: Menggandakan atau memperbanyak.
Intelektual: hasil karya cipta dan
fikiran manusia dibidang:
·
Ilmu Pengetahuan
·
Seni
·
Sastra
Sehingga melahirkan: benda materil dan benda
non materil
HUKUM: sekelompok peraturan
tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang
ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi:
·
Benda tak berwujud (Immateril)
·
Benda berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan
intelektual:
1. Karena kita
punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur kekayaan intelektual.
Contoh: Seseorang menemukan / mencipta
lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
2. Ingin
memajukan kebudayaan.
Bagaimana budaya kita akan berkembang /
maju kalau haknya tidak diatur.
3. Alasan
ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur maka akan adanya pemerataan nilai/hak
ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
4. Moralitas,
untuk menjaga reputasi moral orang yang mencipta / menemukan kekayaan
intelektual.
5. Mendorong
kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka
masyarakat akan terdorong untuk mencipta / menemukan yang baru.
Pengaturan
1. Tertulis: UU
Hak Cipta, UU hak Paten, Dll.
2. Tidak
Tertulis: aturan waralaba dan mengalihkan hak cipta pada pihak lain
Ø Aspek
Hak Cipta
Ø Aspek
Hak Paten
Ø Aspek
Hak Merek
Alasan waralaba termasuk hukum tidak
tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh:
1. Hukum Nasional
2. Hukum
Internasional
- GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi negara-negara anggotanya.
- WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektualà telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:
o
Mengatur tentang trips yaitu kaitannya
dengan perdagangan yang dikatakan dengan hak intelektual.
o
Merupakan organisasi perdagangan dunia
o
Ada dewan khusus yang mengurus tentang
hak intelektual.
o
Jika terjadi pertentangan antara negara
tentang hukum kekayaan intelektual WTO sebagai penengah.
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan
yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual à telah
diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
a. Masalah
pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum: hukum / aturan-aturan (materi)
yang mengatur.
b. Struktur
Hukum:
·
Penyelesaian konvensional
--à peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
·
Penyelesaian :
-
WTO, badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern organisasi.
-
Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
c. Budaya Hukum:
· Adanya
rahasia dagang
· Bagaimana
kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hokum, salah
satu penghambat penegakan hukum adalah budaya hokum, yaitu: Orang itu bangga kalau kekayaan intelektualnya
karyanya ditiru oleh orang lain.
- Indonesia: ada budaya masuk maka dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas.
- Barat: Adanya keterbatasan untuk menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain, akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.
1. Dipatenkan diluar negeri
2. Didaftarkan atas nama
orang lain.
Hak
Kekayaan Perindustrian
Terbagi:
1. Hak Paten à
Penemuan tekhnologi
2. Hak merek à Tentang
bagaimana orang melahirkan merek
3. Hak desain
Industri à adanya
masalah paten dan masalah cipta
4. Rencana
Bangunan à hasil
karya tentang merancang bangunan
5. Rahasia Dagang
(Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak)
Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
6. Merek jasa (
service merk)
Yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di Indonesia
belum ada jasa tertentu yang dikenal
dan yang tidak boleh ditiru
7. Nama dagang
(Trade mark / commercial name)
8. sirkuit
terpadu (Integrated circuit)
Yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan
intelektual
9. Substansi asal
barang (Application of origin)
Jika kita punya produk Indonesia yang mirip dengan produk luar topik
produk tersebut punya kekuasaan lain
10. Indikasi asal barang
(Indication of origin)
Yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut
11. Perlindungan terhadap
persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan terhadap varietas
unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang ada di Indonesia
adalah:
1. Hak cipta
2. Hak paten
3. Hak merek
4. Industrial
desain
5. Rahasia dagang
6. Perlindungan
terhadap varietas baru tanaman
7. Perlindungan
terhadap persaingan tidak jujur
Hak
Cipta
Hak cipta adalah sebagai kebendaan
menurut UU hak cipta itu merupakan hak perorangan.
Hak kebendaan à hak
mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan langsung terhadap suatu benda)
dan dapata dipertahankan siapa saja.
Contoh: hak atas tanah
Hak Perorangan à hak
yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat dipertahankan terhadap
orang tertentu saja.
Contoh: Hak sesa
Hak cipta ini merupakan hak kebendaan
karena sesuai dengan ciri dan hak kebendaan.
Ciri – ciri hak kebendaan:
1. Hak mutlak
2. Hak itu
mengikuti bendanya (Droit de sult)
Contoh:sebuah buku dimanapun buku itu
berada maka nama pengarangnya tidak akan berubah.
3. Hak sepenuhnya
untuk mengalihkan pada orang lain.
Pengaturan
(Sumber Hukum)
1. Auteurs wet
(1912/wtb. 600 tentang pengarangan (hak cipta)
2. Adanya upaya
pembuatan RUU adalah :
1958
à
pembuatan RUU tentang hak cipta gagal
1965 àyang diprakarsai
oleh lembaga pembinaan hukum nasional (LPHN) / BPHN Departemen kehakiman
1972
à adanya
ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
3. UU tentang hak
cipta lahir pada tahun 1982 yakni UU no. 6/1982, pada tahun inilah UU tentang
hak cipta baru lahir yang mana isinya tidak jauh beda dari aturan – aturan
sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui oleh UU No. 7/1987 dan diperbaharui pula
dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui pula dengan UU No. 19/2002 yang mana UU ini
berlaku baru tahun 2003 pada bulan juli.
Kelemahan
Hak Cipta
1. Hak cipta
sebagai hak perorangan
2. Karena hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Pengertian hak cipta
1. UU No. 6/1982
Pasal 2 à hak khusus
bagi pencipta atau orang – orang yang menerima hak tersebut.
2. tiga hak yang
diberikan oleh UU :
a. Hak untuk
mgnumumkan
Contoh: meminta izin pada si pencipta
sebuah lagu untuk menyanyikan
b. Hak untuk
memperbanyak
Contoh: Dengan cara dikasetkan dan
dijual belikan pada masyarakat umum.
c. Hak
untuk memberi izin.
3. Pembatasan
dalam per UU an.
Hak cipta adalah
merupakan hak tunggal dari pencipta atau orang yang mendapatkan hak. Hak
tunggal disini tidak jauh berbeda dengan makna khusus yang disebutkan oleh UU
no. 6 tahun 1982.
·
Hasil ciptan dibidang ilmu pengetahuan
seni dan budaya
·
Hak yang diberikan oleh auteurs wet 1992
adalah :
o hak
untuk mengumumkan
o hak
untuk memperbanyak
·
Mengingat pembatasan perundang-undangan
Fungsi
Hak Cipta
Hak cipta itu berfungsi
sosial namun itu dibatasi. Misalnya untuk kepentingan umum fungsi sosial ini
dibatasi agar tidak terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemegang hak
cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2
prinsip yaitu:
1. Individualis
2. Kolektif
Pembatasan
yang Diberikan oleh UU Kepada Hak Cipta Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2002
Perlindungan yang diberikan oleh UU ada
12 jenis yang dilindungi antara lain adalah:
1. Buku/tulisan
karya lainnya
2. Karya dalam
bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3. Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks
5. Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
6. Karya yang
ditunjukkan untuk pertunjukan
7. Karya siaran
8. Karya seni
rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung
9. Karya
arsitektur
10. Karya peta
11. Seni batik
12. Karya fotografi
13. Karya sinema biografi
14. Terjemahan tafsir saduran,
bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Karya
Cipta yang Tidak Dilindungi oleh UU
1. Hasil
rapat terbuka lembaga Negara
2. Peraturan per
undang – undangan
3. Putusan
pengadilan atau penetapan hakim
4. Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
5. Keputusan
badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
6. Hak cipta yang
jangka waktunya telah berakhir
Hak
Paten
Pengaturannya:
1. Sudah ada
sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet
2. Sejak kemerdekaan
Stb. Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang merupakan UU.
Nasional I
3. UU No. 13 / 1997,
perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang
4. UU diatas dirubah
lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.
Pengertian
Hak Paten
Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak
paten makna yang terkandung yaitu:
1. Subjek hak
paten:
a. Hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu) artinya hak mutlak tunggal
dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang memegang hak itu
dan orang lain tidak berhak atas hak itu
b. Negara
memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
2. Haknya :
Hak itu diberikan UU kepada pemegang hak
paten adalah melaksanakan sendiri atau memberikan kepada orang lain atas
penemuannya itu.
3. Objeknya :
Hak itu
diberikan atas penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah
objeknya.
4. Batas hak :
Hak yang
diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.
Pwerbedaan Hak Cipta dengan Hak Paten
Pada hak cipta orang yang pertama
membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten hak cipta adalah
orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.
Sumber:
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
https://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
Posting Komentar