0
Hukum Industri Indonesia (Tulisan)
HUKUM INDUSTRI INDONESIA (Tulisan)
Definisi dan Ruang
Lingkup Industri
Perlindungan atas industri didasarkan
pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan pada konsep pemikiran
bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa
dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi, merupakan produk intelektual
manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I.
Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda
itu sendiri. Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran
suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain
yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya
David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference
to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5
Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang
bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan
bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda. Dekorasi permukaan dikesampingkan
dan suatu harus spesifik.
Lebih jauh mereka
memberikan pendapat: “A design is not, therefore, a product or a means by which
a product is made, it is the aesthetic feature which appeals to the eye and
thus gives an attractive or distinctive quality to the goods to which it is
applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are
not defined by statute and could, it is submitted, have been left out of the
definition of design without any loss meaning-unless there is a feature which,
in the finished article, appeals to and is judged solely by the eye, and which
is not a shape, configuration, pattern or ornament.”
Dengan demikian merupakan gambaran
keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang
yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk,
konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan
sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif
Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No.
31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut: “ industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World
Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai
industri sebagai berikut: “Any composition of lines or colors or any three
dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is deemed to
be an industrial design, provided that such composition or forms gives a
special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a
pattern for a product of industry or handicraft.”
Berdasarkan definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain
untuk barang industri. Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses
pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan
berulang adalah suatu pembeda dari kreasi dalam hak cipta.
Industri adalah adanya hubungan dengan
estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga
mendukung dalam pemasarannya.
Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Dalam perlindungan hukum atas hak
kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga
persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty);
mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri
yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang
benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan
Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak
atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1. Asas
publisitas
2. Asas
kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa adanya
hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum
dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu diberikan
oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.Di sini
perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran
deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.Untuk
pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang
menyelenggarakan pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas
industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1. pemeriksaan
administratif
2. pemeriksaan
substantif
Tentang langkah-langkah pemeriksaan
administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
- Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Apabila hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
- Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
- Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
- Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. Berbeda dari, perlindungan hukum terhadap industri adalah
atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya
industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor aerodynamics.
Parameter memerlukan suatu bukti yang
menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu nilai
pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki pembeda
bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu produk
sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum untuk
menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat klaim
atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal
yang baru.
Pengertian Hukum Industri
Sebelum
terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak
dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat
dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang
sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan
hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan
sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati
oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum
yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya
terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal
tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga
industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu
perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal
dengan istilah hukum industri.
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’
yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. Hal ini
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Latar Belakang Hukum Industri di
Indonesia
Hukum yang melindungi kegiatan
perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun
1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan
segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai
industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang
tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik
industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi
satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang
ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan
untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya
yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat
pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3
undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari
industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
- Meningkatkan kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
- Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
- Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
- Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
- Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Manfaat yang dapat diperoleh dari
hukum industri, yaitu:
- Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
- Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara
yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang
mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi
yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini.
Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai
daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang
mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri.
Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat
pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan
untuk memperlengkapi peraturan yang ada. Terbentuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap
undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri.
Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja
tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri
terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian
yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
Posting Komentar