0

Hukum Industri Indonesia (Tulisan)

Posted by Unknown on 19.41 in ,
HUKUM INDUSTRI INDONESIA (Tulisan)



Definisi dan Ruang Lingkup Industri
Perlindungan atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi, merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda. Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
Lebih jauh mereka memberikan pendapat: “A design is not, therefore, a product or a means by which a product is made, it is the aesthetic feature which appeals to the eye and thus gives an attractive or distinctive quality to the goods to which it is applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined by statute and could, it is submitted, have been left out of the definition of design without any loss meaning-unless there is a feature which, in the finished article, appeals to and is judged solely by the eye, and which is not a shape, configuration, pattern or ornament.”
        Dengan demikian merupakan gambaran keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk, konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut: “ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut: “Any composition of lines or colors or any three dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an industrial design, provided that such composition or forms gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or handicraft.”
     Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri.  Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi dalam hak cipta.
      Industri adalah adanya hubungan dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam pemasarannya.
     Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
      Dalam perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty); mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1.    Asas publisitas
2.    Asas kemanunggalan (kesatuan)
3.    Asas kebaruan
      Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran.
       Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1.    pemeriksaan administratif
2.    pemeriksaan substantif
Tentang langkah-langkah pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
  1. Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Apabila hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
  3. Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
  4. Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
  5. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
        Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berbeda dari, perlindungan hukum terhadap industri adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor aerodynamics.
        Parameter memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.

Pengertian Hukum Industri
      Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.  Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
        Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
        Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. Hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Latar Belakang Hukum Industri di Indonesia
        Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.

Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
        Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
  1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  4. Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
  5. Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
  6. Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
  7. Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
  8. Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.

Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum industri, yaitu:
  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
      Indonesia merupakan Negara yang  beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
        Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. Terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.

Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html

0

Hukum Industri (Tugas 1)

Posted by Unknown on 19.09 in ,
HUKUM INDUSTRI (Tugas 1)


Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
     Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.    Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.    Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.    Karena masyarakat menghendakinya.
4.    Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli:
  • Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
  • Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
  • Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  • Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
  • R. Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
  • Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Hukum Kekayaan Intelektual
    Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Contoh: Hak cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI: 1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual:
1.    Faktor Ekonomi
Contoh: Orang lebih cenderung membeli yang bajakan daripada original
2.    Faktor Politik
Contoh: Dibelakang pembajakan tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
3.    Faktor Mental
Contoh: Orang lebih cenderung meniru atau menciplak ciptaan orang lain

Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom. Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain. Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja. Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Contoh: Menggandakan atau memperbanyak.

Intelektual: hasil karya cipta dan fikiran manusia dibidang:
·           Ilmu Pengetahuan
·           Seni
·           Sastra
Sehingga melahirkan: benda materil dan benda non materil

HUKUM: sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi:
·           Benda tak berwujud (Immateril)
·           Benda berwujud (Materil)

Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan intelektual:
1.    Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur kekayaan intelektual.
Contoh: Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
2.    Ingin memajukan kebudayaan.
Bagaimana budaya kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
3.  Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
4.   Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang yang mencipta / menemukan kekayaan intelektual.
5.   Mendorong kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk mencipta / menemukan yang baru.

Pengaturan
1.    Tertulis: UU Hak Cipta, UU hak Paten, Dll.
2.    Tidak Tertulis: aturan waralaba dan mengalihkan hak cipta pada pihak lain
Ø Aspek Hak Cipta
Ø Aspek Hak Paten
Ø Aspek Hak Merek

Alasan waralaba termasuk hukum tidak tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh:
1.    Hukum Nasional
2.    Hukum Internasional
  • GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi negara-negara anggotanya.
  • WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektualà telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:

o    Mengatur tentang trips yaitu kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan dengan hak intelektual.
o    Merupakan organisasi perdagangan dunia
o    Ada dewan khusus yang mengurus tentang hak intelektual.
o    Jika terjadi pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual WTO sebagai penengah.
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual à telah diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
a.    Masalah pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum: hukum / aturan-aturan (materi) yang        mengatur.
b.    Struktur Hukum:
            ·       Penyelesaian konvensional --à peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
            ·       Penyelesaian :
- WTO, badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
c.     Budaya Hukum:
·      Adanya rahasia dagang
·      Bagaimana kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hokum, salah satu penghambat penegakan hukum adalah budaya hokum, yaitu: Orang itu bangga kalau kekayaan intelektualnya karyanya ditiru oleh orang lain.
  • Indonesia: ada budaya masuk maka dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas.
  • Barat: Adanya keterbatasan untuk menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain, akibatnya orang akan menghargai karya orang lain. 
Cara penegakan hukum:
1.  Dipatenkan diluar negeri
2.  Didaftarkan atas nama orang lain.

Hak Kekayaan Perindustrian
Terbagi:
1.    Hak Paten à Penemuan tekhnologi
2.    Hak merek à Tentang bagaimana orang melahirkan merek
3.    Hak desain Industri à adanya masalah paten dan masalah cipta
4.    Rencana Bangunan à hasil karya tentang merancang bangunan
5.    Rahasia Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak)
       Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
6.    Merek jasa ( service merk)
       Yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di Indonesia belum ada jasa    tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru
7.    Nama dagang (Trade mark / commercial name)
8.    sirkuit terpadu (Integrated circuit)
       Yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan intelektual
9.    Substansi asal barang (Application of origin)
       Jika kita punya produk Indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk tersebut punya kekuasaan lain
10. Indikasi asal barang (Indication of origin)
      Yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut
11. Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan terhadap varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang ada di Indonesia adalah:   
1.    Hak cipta
2.    Hak paten
3.    Hak merek
4.    Industrial desain
5.    Rahasia dagang
6.    Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7.    Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur

Hak Cipta
     Hak cipta adalah sebagai kebendaan menurut UU hak cipta itu merupakan hak perorangan.
Hak kebendaan à hak mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan langsung terhadap suatu benda) dan dapata dipertahankan siapa saja.
Contoh: hak atas tanah
Hak Perorangan à hak yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Contoh: Hak sesa
Hak cipta ini merupakan hak kebendaan karena sesuai dengan ciri dan hak kebendaan.
Ciri – ciri hak kebendaan:
1.    Hak mutlak
2.    Hak itu mengikuti bendanya (Droit de sult)
Contoh:sebuah buku dimanapun buku itu berada maka nama pengarangnya tidak akan berubah.
3.    Hak sepenuhnya untuk mengalihkan pada orang lain.

Pengaturan (Sumber Hukum)
1.    Auteurs wet (1912/wtb. 600 tentang pengarangan (hak cipta)
2.    Adanya upaya pembuatan RUU adalah :
1958  à pembuatan RUU tentang hak cipta gagal
1965 àyang diprakarsai oleh lembaga pembinaan hukum nasional (LPHN) / BPHN Departemen kehakiman
1972  à adanya ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
3.    UU tentang hak cipta lahir pada tahun 1982 yakni UU no. 6/1982, pada tahun inilah UU tentang hak cipta baru lahir yang mana isinya tidak jauh beda dari aturan – aturan sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui oleh UU No. 7/1987 dan diperbaharui pula dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui pula dengan UU No. 19/2002 yang mana UU ini berlaku baru tahun 2003 pada bulan juli.

Kelemahan Hak Cipta
1.    Hak cipta sebagai hak perorangan
2.    Karena hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Pengertian hak cipta
1.    UU No. 6/1982
Pasal 2 à hak khusus bagi pencipta atau orang – orang yang menerima hak tersebut.
2.    tiga hak yang diberikan oleh UU :
a.    Hak untuk mgnumumkan
Contoh: meminta izin pada si pencipta sebuah lagu untuk menyanyikan
b.    Hak untuk memperbanyak
Contoh: Dengan cara dikasetkan dan dijual belikan pada masyarakat umum.
c.     Hak untuk memberi izin.
3.    Pembatasan dalam per UU an.

Hak cipta adalah merupakan hak tunggal dari pencipta atau orang yang mendapatkan hak. Hak tunggal disini tidak jauh berbeda dengan makna khusus yang disebutkan oleh UU no. 6 tahun 1982.
·         Hasil ciptan dibidang ilmu pengetahuan seni dan budaya
·         Hak yang diberikan oleh auteurs wet 1992 adalah :
 o   hak untuk mengumumkan
 o   hak untuk memperbanyak
·           Mengingat pembatasan perundang-undangan

Fungsi Hak Cipta
Hak cipta itu berfungsi sosial namun itu dibatasi. Misalnya untuk kepentingan umum fungsi sosial ini dibatasi agar tidak terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemegang hak cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2 prinsip yaitu:
1.    Individualis
2.    Kolektif

Pembatasan yang Diberikan oleh UU Kepada Hak Cipta Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2002
Perlindungan yang diberikan oleh UU ada 12 jenis yang dilindungi antara lain adalah:
1.    Buku/tulisan karya lainnya
2.    Karya dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
6.    Karya yang ditunjukkan untuk pertunjukan
7.    Karya siaran
8.    Karya seni rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
9.    Karya arsitektur
10. Karya peta
11. Seni batik
12. Karya fotografi
13. Karya sinema biografi
14. Terjemahan tafsir saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Karya Cipta yang Tidak Dilindungi oleh UU
1.    Hasil rapat terbuka lembaga Negara
2.    Peraturan per undang – undangan
3.    Putusan pengadilan atau penetapan hakim
4.    Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
5.    Keputusan badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
6.    Hak cipta yang jangka waktunya telah berakhir

Hak Paten
Pengaturannya:
1.    Sudah ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet
2.  Sejak kemerdekaan Stb. Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang     merupakan UU. Nasional I
3.  UU No. 13 / 1997, perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang
4.   UU diatas dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.

Pengertian Hak Paten
Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak paten makna yang terkandung yaitu:
1.    Subjek hak paten:
a.    Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu) artinya hak mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu
b.    Negara memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
2.    Haknya :
Hak itu diberikan UU kepada pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri atau memberikan kepada orang lain atas penemuannya itu.
3.    Objeknya :
      Hak itu diberikan atas penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah objeknya.
4.    Batas hak :
      Hak yang diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.

Pwerbedaan Hak Cipta dengan Hak Paten
Pada hak cipta orang yang pertama membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten hak cipta adalah orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.

Sumber:
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
https://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/

Copyright © 2009 Welcome To My Blog!!! All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.