0

Tugas 4 (Ilmu Sosial Dasar): Kesamaan Derajat dalam Bersosialisasi di Lingkungan Sekitar

Posted by Unknown on 18.45 in ,
Dalam suatu ruang lingkup sosial sering ditemukan tentang pelapisan sosial. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat. Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitrim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyaraka ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Sumber Gambar : Kesamaan Derajat dalam Masyarakat

Pengelompokan-pengelompokan tersebut bisa dilihat dari ukuran kekayaan, jabatan dan pendidikan seseorang. Misalkan orang yang mempunyai rumah atau mobil yang paling bagus ditempatkan pada tingkatan paling atas. Atau bisa juga orang yang mempunyai jabatan yang paling tinggi ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Begitu juga orang yang mempunyai pendidikan yang tinggi ditempatkan pada tingkatan yang paling tinggi. Kalau dilihat dari sejarahnya, pengelompokan-pengelompokan strata sosial tersebut sudah sejak dari awal kehidupan manusia itu sendiri. Contoh yang paling nyata adalah sistem kasta pada masyarakat India. Selain itu sejarah juga pernah mencatat mengenai sistem perbudakan di negara barat bahwa seorang kulit hitam tingkatannya tidak sama dengan seorang kulit putih.

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Kesamaan derajat dalam bersosialisasi dalam masyarakat tidak terbatas pada faktor jenis kelamin (pria atau wanita), fisik (cacat atau sempurna, kulih putih atau kulit hitam), agama, umur (tua atau muda), suku, ras, agama, harta dan jabatan. Kesamaan derajat dalam bersosialisasi di Masyarakat dapat terwujud dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat seperti mengadakan gotong royong. Baik orang kaya maupun orang miskin, jika memiliki kesadaran yang sama tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan maka mereka semua akan membaur menjadi satu, bergotong royong untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal mereka. Kegiatan lain yang dapat di wujudkan dalam kesamaan derajat  adalah musyawarah dalam menyelesaikan konflik atau merancang suatu kegiatan rutin di lingkungan sekitar. Berbagai pendapat yang dikeluarkan baik pendapat orang tua maupun pendapat pemuda yang ikut dalam musyawarah dapat diterima dan diskusikan bersama untuk mencapai suatu keputusan yang terbaik.  
 
Berikut dibawah ini adalah contoh kesamaan derajat yang dapat kita ketahui:
Dalam lingkungan Berbangsa dan Bernegara:
1.        Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
2.    Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.        Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.

Dalam Lingkungan Masyarakat:
1.        Aktif dalam musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
2.        Aktif dalam kegiatan social di masyarakat.

Dalam Lingkungan Sekolah:
1.        Sekolah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid.
2.        Jika ada murid terkena musibah, maka guru dan teman-temanya membantu.

Dalam Lingkungan Keluarga:
1.        Orangtua bersikap demokratis.
2.        Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.
3.   Apabila salah satu anggota keluarga membutuhkan bantuan, maka seluruh keluarga berusaha membantu.

Sumber:
1. http://iamyuqo.wordpress.com/2013/01/18/lapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat-masyarakat/
2. http://ruciantassani.blogspot.com/2013/11/tugas-isd-5-pelapisan-sosial-dan.html

 

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Welcome To My Blog!!! All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.