0
Tugas 3 (Ilmu Sosial Dasar): Menaati Hukum di Indonesia
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Sumber Gambar : Hukum
1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis. Penentuannya
didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau apabila
terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan.
2. Kaidah hukum berlaku secara
sosiologis. Kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh
penguasa walaupun tidak diterima dan diakui oleh seluruh masyarakat.
3. Kaidah hukum tersebut berlaku
secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai
positif yang tertinggi.
Manusia dalam menjalani kehidupan berkenagara sudah sepatutnya untuk menaati segala bentuk peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut dibawah ini adalah alasan mengapa manusia perlu menaati hukum yang berlaku.
1. Manusia
mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan
Dimana ada
masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk
kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan
kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri,
kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.
Contohnya, sebagai warga
Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai
pasal 33 kita dapat mengetahui hak-hak
dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia. Misalnya,
dalam pasal 29 menjelaskan tentang
setiap warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing, Negara menjamin kebebasan
masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, maka dengan
begitu jelas kita sangat membutuhkan Undang-Undang tersebut untuk kebebasan
kita memeluk agama sesuai kepercayan kita.
Sumber Gambar : Hukum di Indonesia Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
2. Manusia
mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia itu sendiri
Sebagai manusia
yang bermoral yang sesuai dengan budaya Indonesia, pasti tidak akan ada pria dan wanita yang belum
terkat perkawinan yang sah tetapi
tinggal bersama dalam satu rumah
(biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal
tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas
Undang-Undang atau peraturan tertulis
saja, tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang
sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh
kasus diatas, atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat
demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu
tentu ssaja merupakan perbuatan asusila
yang tentu saja akan mendapat
sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat
tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.
3. Manusia
mematuhi hukum karena adanya sanksi
Alasan ini paling
banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum. Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang
akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan -
ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa. Contohnya adalah para pengendara
kendaraan di jalan raya wajib melengkapi surat-surat mengemudi, melengkapi
aturan dalam berlalu lintas dan rambu lalu lintas agar tertib dalam berkendara.
Apabila pengendara kendaraan melanggar aturan tersebut, sanksi yang didapatkan
adalah berupa surat bukti pelanggaran lalu lintas dari polantas.
Sumber Gambar : Contoh Tertib Hukum dalam Berkendara di Jalan Raya
4.
Manusia adalah makhluk sosial
Manusia adalah
makhluk sosial yang nyata dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat itu tidaklah mudah. Hal
itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan
sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya. Akibat dari
perbedaan itu, sering terjadi ketidakseimbangan atau ketidaserasian dalam
hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang
disebut hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.
5. Manusia mentaati hukum dengan berpegang pada teori
Teori-teori
tersebut adalah antara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan hukum, dan
teori kedaulatan negara. Teori kedaulatan Tuhan menganggap bahwa hukum itu
adalah perintah Tuhan, maka pada hakekatnya manusia mentaati hukum berarti
mentaati Tuhan. Menurut teori kedaulatan hukum, seseorang mentaati hukum karena
berasal dari perasaan bahwa hukum adalah sebagian dari masyarakat. Akibatnya
apabila ia tidak mentaati hokum akan dianggap tidak mengikuti norma-norma yang
dianut oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan menurut teori kedaulatan negara,
seseorang mentaati hukum karena ia sendiri yang menghendakinya. Sementara
Negara yang mempunyai hak kekuasaan sekaligus mempunyai kekuatan untuk
menyelenggarakan hukum.
Beberapa contoh perilaku yang mencerminkan taat hukum:
1. Dalam lingkungan keluarga
- Patuh terhadap orang tua
- Menghormati anggota keluarga lainnya
- Menaati peraturan yang telah disepakati oleh seluruh anggota keluarga
2. Dalam lingkungan sekolah
- Memakai pakaian seragam
- Datang dan pulang tepat waktu
- Belajar di kelas dengan tertib
3. Dalam masyarakat
- Ikut serta dalam kegiatan masyarakat
- Menghormati tetangga dan sekitarnya
- Membayar iuran warga
4. Dalam kehidupan berbangsa
- Memiliki KTP jika sudah dewasa
- Memiliki SIM jika sudah memiliki kendaraan bermotor
- Ikut serta dalam pemilu
- Membayar pajak tepat waktu
- Rela dihukum apabila melakukan kesalahan sesuai peraturan UUD 45
Referensi :
1. http://achsanarea23.blogspot.com/2013/03/macam-macam-hukum.html
2. http://littlenita.blogspot.com/2010/08/mengapa-manusia-mematuhi-hukum-tidak.html
2. http://littlenita.blogspot.com/2010/08/mengapa-manusia-mematuhi-hukum-tidak.html
3. http://ujiansma.com/contoh-sikap-taat-terhadap-hukum
Posting Komentar