0
Tugas 2: Etika Profesi
Kode Etik dari Organisasi Profesi yang Relevan dengan Teknik Industri
Terdapat beberapa organisasi yang berkaitan dengan jurusan teknik industri. Setiap organisasi tersebut memiliki kode etik yang mendasari setiap kegiatan yang dilakukan sebagai seorang insinyur. Berikut ini adalah contoh kode etik dari organisasi yang relevan dengan jurusan teknik industri.
A. Institute of Industrial Engineers (IISE)
IISE mendukung kode etik yang diterapkan oleh Badan Akreditas untuk Engineering dan Teknologi. Prinsip mendasar dari profesi insinyur yaitu menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara sebagai berikut:
1. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan engineer untuk meingkatkan kesejahteraan manusia.
2. Bersikap jujur dan tidak memihak, serta melayani masyarakat, penguasaha dan klien dengan kesetiaan.
3. Berusaha meningkatkan kompetensi dan martabat dari profesi engineer.
4. Mendukung masyarakat professional dan teknis dari tiap disiplin ilmu mereka.
Selain itu, terdapat beberapa kode etik yang berlaku sebagai seorang insinyur, yaitu:
1. Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakkat dalam kinerja tugas professional mereka.
2. Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus menyatakan pendapat dalam public secara objektif dan jujur.
4. Insinyur harus bertindak dalam hal professional untuk setiap atasan atau klien sebagai agen setia atau wali dan menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur perlu membangun reputasi profesional atas jasa layanan yang mereka berikan dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan insinyur profesional dibawah pengawasan.
B. Persatuan Insinyur Indonesia
PII telah berhasil dan menyusun Kode Etik Insinyur Indonesia yang diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip-prinsip dasar yang terdiri dari 4 prinsip dasar dan tujuh tuntutan sikap (Canon). Kode etik Prinsip dasar dari organisasi PII adalah sebagai berikut:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masayrakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Sedangkan tujuh tuntutan sikap (Canon) adalah sebagai berikut:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
C. Association of Professional Material Handling Consultant
Asosiasi Konsultan Penanganan Material Profesional terbentuk pada tahun 1959 dengan berbagai kebutuhan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan professional dalam lingkup konsultasi mengenai penanganan material. Kode etik dari organisasi ini adalah sebagai berikut:
1. Menempatkan kepentingan klien didepan kepentingan pribadi.
2. Menjaga independensi dalam pemikiran dan tindakan.
3. Menjaga semua rahasia beserta informasi dari klien dalam rangka tugas profesional.
4. Tidak terlibat dalam bisnis menjual produk material handling atau suatu sistem.
5. Memastikan bahwa klien menerima proposal tertulis dan memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan, ruang lingkup, biaya atau dasar biaya untuk layanan yang diusulkan.
6. Berusaha untuk memajukan dan melindungi standar profesi konsultan dan praktek.
7. Tidak menerima biaya, komisi atau pertimbangan berharga lainnya dari individu atau organisasi yang peralatan, perlengkapan atau pelayannya direkomendasikan dalam suatu pertemuan dengan klien.
D. American Society for Quality
Organinasi ini memiliki misi untuk memfasilitasi continuous improvement dan peningkatan kepuasan pelanggan dengan mengkomunikasikan serta mempromosikan prinsip, konsep dan teknologi yang digunakan dalam suatu kualitas dan kemudian dikenal oleh seluruh penjuru dunia sebagai otoritas yang terkemuka dan ahli dalam hal kualitas. Organisasi ini memiliki prinsip mendasar, yaitu:
1. Akan jujur dan tidak memihak serta akan melayani dengan pengabdian pada pekerja kami, klien kami dan pada publik.
2. Akan berusaha untuk meingkatkan kompetensi dan martabat dari profesi insinyur
3. Akan menggunakan ilmu serta kemampuan kami untuk kesejahteraan manusia dalam mempromosikan keamanan dan kehandalan produk untuk kepentingan umum.
4. Akan bersungguh-sungguh dalam membantu pekerjaan yang berkaitan dengan kelompok sosial.
Sedangkan kode etik yang berkaitan dengan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Akan melakukan apapun yang kami bisa lakukan untuk mempromosikan kehandalan dan keamanan dari semua produk yang dikeluarkan dibawah yurisdiksi kami.
2. Akan berusaha untuk memperluas pengetahuan masyarakat tentang pekerjaan sosal dan anggotanya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
Kode etik yang berkaitan dengan karyawan dan kliennya adalah sebagai berikut:
1. Akan bertindak secara profesional sebagai kelompok yang setia pada setiap klien dan karyawan.
2. Akan menginformasikan pada setiap klien atau pekerja dari setiap koneksi bisnis, kepentingan dan afiliasi yang dapat mempengaruhi penilaian kami dan merusak karakter jasa kami yang merata.
3. Akan memberikan konsekuensi pada karyawan dan klien kami jika tindakan profesional kami dapat merugikan.
4. Tidak akan mengungkapkan informasi mengenai hubungan bisnis atau hal lainnya dari klien pada saat ini atau sebelumnya tanpa persetujuan klien terlebih dahulu.
E. National Society of Professional Engineers
Engineering adalah sebuah profesi yang penting. Sebagai anggota profesi ini, insinyur diharapkan menunjukkan standar tertinggi mengenai kejujuran dan inetgritas. Engineering memiliki dampak langsung dan penting pada kualitas hidup untuk semua orang. Dengan demikian, insinyur membutuhkan kejujuran, keadilan dan kesetaraan serta harus didedikasikan untuk perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Insinyur harus bertindak dibawah standar perilaku profesinal yang membutuhkan kepatuhan pada prinsip-prinsip etika tertinggi. Tuntutan sikap dari organisasi ini adalah sebagai berikut:
1. Memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Melakukan layanan hanya dalam area kompetensinya.
3. Mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan perilaku yang jujur.
4. Bertindak pada setiap karyawan dank lien sebagai agen yang jujur dan terpercaya.
5. Melakukan tindakan terhormat, bertanggung jawab, etis dan sesuai hukum sehingga dapat meningkatkan kehormatan, reputasi dan kegunaan dari profesi.
Referensi :
Referensi :
Jurnal Etika Profesi (Insinyur) : Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi? Oleh Sritomo Wignjosoebroto.
http://ethics.iit.edu/ecodes/node/3774
http://www.iise.org/details.aspx?id=299
http://ethics.iit.edu/ecodes/node/3428
https://www.nspe.org/resources/ethics/code-ethics
Posting Komentar