0

Tugas 4: Etika Profesi "Pelanggaran Hak Cipta"

Posted by Unknown on 07.49 in ,
PELANGGARAN HAK CIPTA

Pengertian Hak Cipta Menurut Para Pakar, sebagai berikut:
Menurut Patricia LoughlanPengertian Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan.
 
Pengertian Hak Cipta menurut McKeoug dan Stewart, Hak Cipta adalah suatu konsep di mana pencipta (artis, musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karyanya tersebut.
 
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 Mengenai Hak CiptaPengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pengertian Ciptaan ialah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
 
Pada umumnya dalam hak cipta terkandung hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta. Hak ekonomi ini berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan hak ciptanya tersebut oleh dirinya sendiri, atau karena digunakan oleh pihak lain berdasarkan lisensi yang diberikan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan hak cipta mengandung hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi penemu atau pencipta. Hak moral ini melekat pada pribadi dari si pencipta. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat kekal dan pribadi. Sifat pribadi ini menunjukkan ciri khas yang berkaitan dengan nama baik, kemampuan dan juga integritas yang hanya dimiliki pencipta. Kekal berarti bahwa melekat pada pencipta selama hidup bahkan setelah meninggal dunia.
 
Pada dasarnya yang dilindungi oleh UU hak cipta adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlu ada keahlian pencipta untuk dapat melakukan karya cipta yang dilindungi hak cipta. Ciptaan yang lahir diharuskan untuk mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi pencipta. Artinya, ciptaan harus mempunyai unsur refleksi pribadi (alter-ego) pencipta. Tanpa adanya pencipta dengan alter egonya tidak akan lahir suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.
 
Contoh kasus yang saya angkat mengenai pelanggaran hak cipta yaitu "Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vista". Disini dijelaskan bahwa PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Pendapat : Menurut saya hal seperti ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah oleh kedua pihak. Karena kesalahan-kesalahan seperti ini menurut saya tidak sepenuhnya salah dari pihak Inul Vizta 

Analisa Hukum
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.

Perkembangan musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik. Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya pencipta dan produser musik itu sendiri. Minimnya pemahaman akan Hak Cipta dikalangan masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin banyak orang mencari lagu dengan kata kunci free download musik indonesia dari ilegal website. Tingginya kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para pencari uang di internet dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan website-website yang menyediakan sejumlah link download lagu ilegal.

Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.

Kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.

Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.

Sayangnya, yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.

Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Pihak Inul dapat memastikan apakah izin yang telah didapatkan telah sesuai dengan penggunaannya begitupun dengan pihak WAMI. Keterangan Pihak Inul yag telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya namun Karena video klip tidak diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul Vizta asal mengambil klip yang tidak asli. Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta. 

Sumber:

Afrillyana Purba, Gazalba Saleh dan Andriana Krisnawati, 2005. TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html#

http://pradhitoabirama96.blogspot.co.id/2016/03/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-inul.html

0

Tugas 3: Etika Profesi

Posted by Unknown on 03.24 in ,
STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN YANG RELEVAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI


STANDAR TEKNIK
Standar teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk atau layanan. Jika produk atau jasa tersebut gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan produk atau jasa tersebut berada di luar spesifikasi. Standar teknik ini merupakan jenis standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Istilah standar teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis dalam menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk. Standar teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, asosiasi perdagangan, perusahaan atau organisasi standar. Terdapat beberapa organisasi standar teknik. Berikut ini adalah macam-macam organisasi dalam standar teknik:
1.      American National Standards Institute (ANSI)
American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang didirikan pada tanggal 19 Oktober 1918 dengan misi untuk meningkatkan daya saing global bagi bisnis dan kualitas hidup Amerika Serikat. Lembaga ini mengawasi pengembangan standar konsensus untuk produk, jasa, proses, sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan, pemberlakukan, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis pada hampir setiap sektor. ANSI mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. ANSI memberi akreditasi untuk standar yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen dan perusahaan. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk telah konsisten, sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, serta produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional.
2.      American Standard Testing and Material (ASTM)
ASTM merupakan organisasi internasional yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Standar yang dihasilkan oleh ASTM International jatuh ke dalam enam kategori, yaitu 
Standar Spesifikasi (mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh subjek standar), Metode Uji Standar (mendefinisikan cara tes dilakukan dan ketepatan hasil. Hasil tes dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dengan standar spesifikasi), Praktek Standar (mendefinisikan urutan operasi), Standar Panduan (menyediakan sebuah koleksi terorganisir dari informasi atau serangkaian pilihan yang tidak merekomendasikan aksi tertentu), Klasifikasi Baku (menyediakan pengaturan atau pembagian bahan, produk, sistem, atau layanan ke dalam kelompok berdasarkan karakteristik yang sama, seperti asal, komposisi, sifat, atau penggunaan) dan Standar Terminologi (menyediakan definisi istilah yang digunakan dalam standar lain yang disepakati).
3.      Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh penerimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu openess(keterbukaan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI),Transparency (transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya, serta dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI), Consensus andimpartiality (tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil), Effectiveness and relevance (efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku), Coherence (koheren dengan pengembangan standar internasional, agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional). Development dimension (berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional)
4.      American Society of Mechanical Engineers (ASME)
ASME adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu di seluruh dunia. ASME didirikan pada 1880 oleh  kelompok teknik mesin di Amerika Utara, yang terdiri dari Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet dan Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan mesin uap boiler. ASME melakukan promosi melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan professional, serta standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah. Misi ASME adalah untuk mempromosikan dan meningkatkan kompetensi teknis, profesionalitas dan kesejahteraan anggotanya melalui program kualitas dan kegiatan di teknik mesin, serta lebih memungkinkan praktisi untuk memberikan kontribusi pada kesejahteraan masyarakat. ASME memiliki lebih 120.000 anggota di lebih dari 150 negara di seluruh dunia. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME memiliki salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis, yaitu ASME Press. ASME juga menyelenggarakan banyak konferensi teknis, ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori banyak program pendidikan.
5.      Deutsches Institut für Normung (DIN)
Deutsches Institut für Normung (DIN) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi yang berkantor pusat di Berlin, Jerman. Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu standar DIN yang meliputi hampir semua bidang teknologi. DIN didirikan pada 1917 sebagai Deutschen der Normenausschuß Industrie (NADI) atau Standardisasi Komite Industri Jerman. NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß (DNA) atau Komite Standardisasi Jerman pada tahun 1926 yang mencerminkan bahwa organisasi tersebut berurusan dengan masalah standardisasi pada banyak bidang dan tidak hanya untuk produk industri.  Pada tahun 1975 nama organisasi ini diubah lagi menjadi Deutsches Institut für Normung atau ‘DIN’dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi, mewakili kepentingan Jerman ditingkat internasional dan Eropa. Terdapat beberapa jenis standar DINPenetapan standar DIN menunjukkan asal-usulnya, dimana tanda (#) menunjukkan angka, yaitu DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestic atau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional. E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal.
DIN EN # digunakan untuk edisi Jerman standar Eropa.
DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO dan DIN EN ISO # digunakan jika standar ini juga telah diadopsi sebagai standar Eropa.


STANDAR MANAJEMEN
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Terdapat beberapa contoh standar manajemen, yaitu:
1.      Standar Manajemen Mutu
Sistem manajemen mutu merupakan suatu keputusan strategis dalam organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh faktor lingkungan organisasi itu sendiri, seperti perubahan dalam lingkungan dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut, kebutuhan yang berbeda, sasaran khusus, produk yang disediakan, proses yang digunakan, serta ukuran dan struktur organisasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam standar ini, salah satunya adalah melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 telah dipertimbangkan dalam pengembangan standar ini. ISO 9000 mencakup standar-standar berikut ini:
  1. ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  2. ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirementsditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
  3. ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
2.      Total Quality Management (TQM)
TQM mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu produk atau jasa dikatakan berkualitas, yaitu kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan, kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan, kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain) dan kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
TQM sangat bermanfaat baik bagi pelanggan, institusi, maupun bagi staf organisasi. Manfaat TQM bagi pelanggan adalah sedikit atau bahkan tidak memiliki masalah dengan produk atau pelayanan, kepedulian terhadap pelanggan lebih baik atau pelanggan lebih diperhatikan dan kepuasan pelanggan terjamin. Sementara manfaat TQM bagi institusi adalah terdapat perubahan kualitas produk dan pelayanan, staf lebih termotivasi. produktifitas meningkatbiaya turunproduk cacat berkurang dan permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat. Terdapat tujuh konsep program TQM yang efektif, yaitu perbaikan berkesinambungan (continuous improvement), Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarkingjust-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM
3.      Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada dua sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems. Pengertian SMK3 menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang SMK3 ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan pengertian SMK3 menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut. Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. OHSAS 18001 adalah suatu standar internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
4.      Standar Manajemen Lingkungan
Standar-standar manajemen yang termasuk ke dalam standar manajemen lingkungan contohnya adalah ISO 14000 dan ISO 14001. ISO 14000 merupakan standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan yang sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh sektor industri. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
5.      Standar Manajemen Keamanan Pangan
ISO menerbitkan standar 22000 untuk memberikan kerangka manajemen keamanan pangan bagi organisasi yang terlibat dalam rantai pangan. Judul standard ISO 22000:2004 secara lengkap adalah Food safety management system – Requirements for any organization in the food chain. Standar ini sudah diadopsi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI ISO 22000:2009 Sistem Manajemen Keamanan Pangan—Persyaratan untuk Organisasi dalam Rantai Pangan. Standar ini dikembangkan oleh komite teknis ISO TC 34/SC 17, Food Products. Pertama kali terbit tahun 2005 dan belum direvisi hingga saat ini. Untuk membantu masing-masing organisasi dalam mengimplementasikan standar ini, diberikan panduan penggunaan ISO/TS 22004 Food safety management systems — Guidance on the application of ISO 22000:2005. Selain itu, ISO juga menerbitkan beberapa kerabat seri 22000 untuk keperluan teknis, yaitu ISO/TS 22005 yang fokus pada ketelusuran, ISO/TS 22002-3 fokus pada PPD pertanian, ISO/TS 22002-1fokus pada PPD manufaktur, ISO/TS 22003 panduan untuk audit standar seri 22000. Tujuan ISO 22000 adalah untuk mengharmonisasikan persyaratan manajemen keamanan pangan dalam rantai pangan pada tingkat global. Secara khusus, ISO 22000 dimaksudkan untuk diaplikasikan oleh organisasi yang menghendaki  sistem manajemen keamanan pangannya terfokus, koheren, dan terintegrasi serta sesuai persyaratan perundang-undangan masing-masing negara. Standar ini dapat diterapkan secara independen maupun diintegrasikan dengan persyaratan sistem manajemen yang lain. ISO 22000 dapat digunakan oleh setiap organisasi, terlepas dari ukuran, kompleksitas, atau posisi dalam rantai makanan. Semua persyaratan standar ini bersifat umum, sehingga dalam penerapannya organisasi dapat memberikan corak warna yang bersifat khusus sesuai dengan karakter organisasi bersangkutan. Pemenuhan persyaratan standar ini juga dapat menggunakan sumberdaya internal maupun eksternal.


SINGKATAN LEMBAGA STANDARDISASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL

1.      ITU, merupakan singkatan dari International Telecomunication Union yang dibentuk dalam bidang telekomunikasi akibat adanya penemuan tenaga listrik dan pemanfaatannya pada akhir abad ke-18 dan pertengahan abad ke -19. ITU mengembangkan rekomendasi internasional di bidang telekomunikasi dan komunikasi radio. ITU juga bekerja sama dengan ISO dan IEC di bidang standardisasi teknologi informasi dan telekomunikasi.
2.      IEC, merupakan singkatan dari International Electrotechnical Commision yang terbentuk pada tahun 1906. IEC bergerak di bidang standar perlistrikan, elektronika, magnetics, pembangkitan dan distribusi energi, elektroakustik dan disiplin terkait seperti istilah dan lambang, pengukuran dan kinerja, dependability, desain & pengembangan, safety dan lingkungan. IEC juga berkantor pusat di Geneva, Swiss.
3.   UNSCC, merupakan singkatan dari United Nation Standards Coordinating Committee atau komite koordinasi dalam menangani standar yang dibentuk oleh PBB.
4.      ISO, merupakan singkatan dari International Organization for Standardization yang dibentuk pada tahun 1946 di Swiss. ISO dibentuk dari kerja sama antara IEC dan UNSCC yang mengembangkan, mengkoordinir dan menetapkan standar voluntary untuk mendukung perdagangan global, meningkatkan mutu, melindungi kesehatan dan keselamatan/keamanan konsumen dan masyarakat luas, melestarikan lingkungan serta mendesiminasi informasi dan memberikan bantuan teknis di bidang standardisasi.
5.   ACCSQ, merupakan singkatan dari ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality yang dibentuk oleh negara ASEAN, yang meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Brunai Darussalam, Laos, Myanmar dan Kamboja dengan jumlah penduduk seluruhnya sekitar 560 juta.
6.   ASME, merupakan singkatan dari American Society of Mechanical Engineers, yaitu suatu organisasi yang menyediakan standar dalam bidang rekayasa, kode dan standar, mekanikal, sertifikasi untuk bejana tekan.
7.      BSNmerupakan singkatan dari Badan Standardisasi Nasional. Organisasi ini mengeluarkan beberapa standar yang terkait dalam dunia industri, salah satunya dalah Standar Nasional Indonesia (SNI). BSN dibentuk sesuai dengan sesuai Keputusan Presiden No. 13 tahun 1997.
8.  SNI, merupakan singkatan dari Standar Nasional Indonesia. SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.
9. ILAC/IAFILAC merupakan singkatan dari International Laboratory Accreditation Cooperation. Sementara IAF merupakan singkatan dari International Accreditation Federation. Kedua organisasi ini bertindak sebagai koordinator dalam pengakuan akreditasi laboratorium pada tingkat internasional.
10. APLAC/PAC, APLAC merupakan singkatan dari Asia Pasific Laboratory Accreditation CooperationSementara PAC merupakan singkatan dari Pacific Accreditation Cooperation. Kedua organisasi ini bertugas sebagai organisasi kerjasama akreditasi regional untuk memfasilitasi pengakuan di tingkat internasional. APLAC merupakan organisasi untuk kerjasama laboratorium di kawasan Asia Pasifik, sedangkan PAC untuk kerjasama akreditasi lembaga sertifikasi di Pasifik.
11. KAN, merupakan singkatan dari Komite Akreditasi Naisonal. KAN merupakanlembaga akreditasi nasional yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin kompetensi pelaksanaan penilaian kesesuaian. KAN berlandaskan hukum berupa keputusan pemerintah No. 78 tahun 2001.
12.  LPK, merupakan singkatan dari Lembaga Penilaian Kesesuaian. LPK melakukan pengawasan untuk standar voluntari dan standar yang diberlakukan secara wajib.
13.  LSN, merupakan singkatan dari Lembaga Standardisasi Nasional. LSN menjalankan tugas sebagai pengembang standar nasional di Indonesia.
14.  BIPMmerupakan singkatan dari Bureau International des Poids et Mesures, yang merupakan satu-satunya organisasi metrologi internasional yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh aspek kegiatan kemetrologian sejak penandatangananconvention du metre pada tanggal 20 Mei 1875.
15. OIML, merupakan singkatan dari Organisation Internationale de Metrologie Legalemerupakan organisasi yang menangani kegiatan metrologi legal di tingkat internasioanl. OIML bertanggung jawab untuk mengharmonisasikan aturan-aturan terkait pengukuran dan alat ukur di negara anggotanya. Organisasi ini terbentuk untuk mengantisipasi hambatan teknis bagi perdagangan maupun dalam rantai produksi global.
16.  KSNSU, merupakan singkatan dari Komite Standar Nasional Satuan Ukuran yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 79 tahun 2001. KSNSU memiliki tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN tentang standar nasional untuk satuan ukuran. Untuk mendukung pelaksanaan tugas KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran meliputi pengembangan dan pengelolaan standar pengukuran nasional.
17. CIPM, merupakan singkatan dari Comite International des Poids et Mesuremerupakan organisasi yang bergerak dalam bidang metrologi. Lingkup CIPM ini meliputi seluruh besaran, baik besaran dasar maupun besaran turunan, termasuk besaran-besaran kimia dan radiasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
18. LIPI/BATANLIPI merupakan singkatan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sementara BATAN merupakan singkatan dari Badan Tenaga Nuklir Nasional. Keduanya bekerja sama dalam besaran kimia dan besaran radiasi dalam bidang metrologi.

Referensi:
1. Slide materi Standar Teknik dan Manajemen oleh Dr. Dian Kemala Puteri.
2. Ir. Bambang Purwanggono dkk. 2009. Pengantar Standardisasi, Jakarta : Badan Standardisasi
    Nasional.
3. http://mfebrianadhip.blogspot.co.id/2015/01/standar-teknik.html
4. https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2015/12/18/standar-teknik-dan-manajemen/

0

Tugas 2: Etika Profesi

Posted by Unknown on 03.23 in ,
Kode Etik dari Organisasi Profesi yang Relevan dengan Teknik Industri

Terdapat beberapa organisasi yang berkaitan dengan jurusan teknik industri. Setiap organisasi tersebut memiliki kode etik yang mendasari setiap kegiatan yang dilakukan sebagai seorang insinyur. Berikut ini adalah contoh kode etik dari organisasi yang relevan dengan jurusan teknik industri.

A.    Institute of Industrial Engineers (IISE)
 IISE mendukung kode etik yang diterapkan oleh Badan Akreditas untuk Engineering dan Teknologi. Prinsip mendasar dari profesi insinyur yaitu menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara sebagai berikut:
1.  Menggunakan pengetahuan dan keterampilan engineer untuk meingkatkan kesejahteraan manusia.
2. Bersikap jujur dan tidak memihak, serta melayani masyarakat, penguasaha dan klien dengan kesetiaan.
3.  Berusaha meningkatkan kompetensi dan martabat  dari profesi engineer.
4.  Mendukung masyarakat professional dan teknis dari tiap disiplin ilmu mereka.

Selain itu, terdapat beberapa kode etik yang berlaku sebagai seorang insinyur, yaitu:
1.   Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakkat dalam kinerja tugas professional mereka.
2.   Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3.   Insinyur  harus menyatakan pendapat dalam public secara objektif dan jujur.
4.  Insinyur harus bertindak dalam hal professional untuk setiap atasan atau klien sebagai agen setia atau wali dan menghindari konflik kepentingan.
5.  Insinyur perlu membangun reputasi profesional atas jasa layanan yang mereka berikan dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6.   Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan insinyur profesional dibawah pengawasan.

B.  Persatuan Insinyur Indonesia
PII telah berhasil dan menyusun Kode Etik Insinyur Indonesia yang diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip-prinsip dasar yang terdiri dari 4 prinsip dasar dan tujuh tuntutan sikap (Canon). Kode etik Prinsip dasar dari organisasi PII adalah sebagai berikut:
1.    Mengutamakan keluhuran budi.
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masayrakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.   Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Sedangkan tujuh tuntutan sikap (Canon) adalah sebagai berikut:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.   Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.   Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4.   Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
5.  Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.   Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.   Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

C.    Association of Professional Material Handling Consultant
       Asosiasi Konsultan Penanganan Material Profesional terbentuk pada tahun 1959 dengan berbagai kebutuhan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan professional dalam lingkup konsultasi mengenai penanganan material. Kode etik dari organisasi ini adalah sebagai berikut:
1.   Menempatkan kepentingan klien didepan kepentingan pribadi.
2.   Menjaga independensi dalam pemikiran dan tindakan.
3.   Menjaga semua rahasia beserta informasi dari klien dalam rangka tugas profesional.
4.   Tidak terlibat dalam bisnis menjual produk material handling atau suatu sistem.
5.   Memastikan bahwa klien menerima proposal tertulis dan memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan, ruang lingkup, biaya atau dasar biaya untuk layanan yang diusulkan.
6.   Berusaha untuk memajukan dan melindungi standar profesi konsultan dan praktek.
7.  Tidak menerima biaya, komisi atau pertimbangan berharga lainnya dari individu atau organisasi yang peralatan, perlengkapan atau pelayannya direkomendasikan dalam suatu pertemuan dengan klien.

D.    American Society for Quality
 Organinasi ini memiliki misi untuk memfasilitasi continuous improvement dan peningkatan kepuasan pelanggan dengan mengkomunikasikan serta mempromosikan prinsip, konsep dan teknologi yang digunakan dalam suatu kualitas dan kemudian dikenal oleh seluruh penjuru dunia sebagai otoritas yang terkemuka dan ahli dalam hal kualitas. Organisasi ini memiliki prinsip mendasar, yaitu:
1.  Akan jujur dan tidak memihak serta akan melayani dengan pengabdian pada pekerja kami, klien kami dan pada publik.
2.   Akan berusaha untuk meingkatkan kompetensi dan martabat dari profesi insinyur
3. Akan menggunakan ilmu serta kemampuan kami untuk kesejahteraan manusia dalam mempromosikan keamanan dan kehandalan produk untuk kepentingan umum.
4.   Akan bersungguh-sungguh dalam membantu pekerjaan yang berkaitan dengan kelompok sosial.

Sedangkan kode etik yang berkaitan dengan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Akan melakukan apapun yang kami bisa lakukan untuk mempromosikan kehandalan dan keamanan dari semua produk yang dikeluarkan dibawah yurisdiksi kami.
2. Akan berusaha untuk memperluas pengetahuan masyarakat tentang pekerjaan sosal dan anggotanya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

Kode etik yang berkaitan dengan karyawan dan kliennya adalah sebagai berikut:
1.    Akan bertindak secara profesional sebagai kelompok yang setia pada setiap klien dan karyawan.
2.   Akan menginformasikan pada setiap klien atau pekerja dari setiap koneksi bisnis, kepentingan dan afiliasi yang dapat mempengaruhi penilaian kami dan merusak karakter jasa kami yang merata.
3.  Akan memberikan konsekuensi pada karyawan dan klien kami jika tindakan profesional kami dapat merugikan.
4.   Tidak akan mengungkapkan informasi mengenai hubungan bisnis atau hal lainnya dari klien pada saat ini atau sebelumnya tanpa persetujuan klien terlebih dahulu.

E.     National Society of Professional Engineers
Engineering adalah sebuah profesi yang penting. Sebagai anggota profesi ini, insinyur diharapkan menunjukkan standar tertinggi mengenai kejujuran dan inetgritas. Engineering memiliki dampak langsung dan penting pada kualitas hidup untuk semua orang. Dengan demikian, insinyur membutuhkan kejujuran, keadilan dan kesetaraan serta harus didedikasikan untuk perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Insinyur harus bertindak dibawah standar perilaku profesinal yang membutuhkan kepatuhan pada prinsip-prinsip etika tertinggi. Tuntutan sikap dari organisasi ini adalah sebagai berikut:
1.    Memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.    Melakukan layanan hanya dalam area kompetensinya.
3.    Mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan perilaku yang jujur.
4.    Bertindak pada setiap karyawan dank lien sebagai agen yang jujur dan terpercaya.
5.  Melakukan tindakan terhormat, bertanggung jawab, etis dan sesuai hukum sehingga dapat meningkatkan kehormatan, reputasi dan kegunaan dari profesi.


Referensi :
Jurnal Etika Profesi (Insinyur) : Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi? Oleh Sritomo Wignjosoebroto.
http://ethics.iit.edu/ecodes/node/3774
http://www.iise.org/details.aspx?id=299
http://ethics.iit.edu/ecodes/node/3428
https://www.nspe.org/resources/ethics/code-ethics

Copyright © 2009 Welcome To My Blog!!! All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.